Recent Posts

Siswi MTsN Paron Juara 2 lomba "Menulis Puisi"

Siswa MTsN Paron yang mendapatkan juara 2 sekaligus mewakili madrasah untuk menghadiri undangan pada acara puncak adalah ananda Dinar Dewi Utami dari kelas 8B.

Gita Tsapa pada acara penyambutan Bupati dalam rangka Road Show Ngawi Ijo Royo-Royo

Bupati Ngawi dalam rangka “Ngawi Roadshow Ijo Royo – Royo” kembali lagi menyambangi masyarakat di Kecamatan Paron pada Rabu pagi, 11 Maret 2015.

Comparative study tour KKM MTsN Kadur Pamekasan to MTsN Paron 2016

Di tengan padatnya kegiatan dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI yang ke 71, MTsN Paron mendapat tamu istimewa yaitu rombongan KKM MTsN Kadur Pamekasan Madura.

PELAKSANAAN ASIKOM 2015 MTSN PARON

Pertengahan semester genap ini MTsN Paron mempunyai gawe besar-besaran, yaitu Ajang Silaturahmi dan kompetisi ASIKOM 2015.

MTsN 1 Paron mendapatkan juara 2 FORSMAWI 2015

Senyum diperlihatkan oleh siswa delegasi MTsN 1 Paron yang mendapatkan juara 2 FORSMAWI 2015 untuk tingkat siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dengan juara tersebut siswa membawa pulang uang tunai Rp. 500.000 dan voucer senilai Rp. 1.800.000.

Selasa, 31 Maret 2015

Temu Kangen Alumni MTsN Paron Tahun 1998

Di penghujung tahun 2014 tepatnya Hari Ahad, 24 Desember di MTsN Paron diramaikan oleh Alumni 98" (sebutan ikatan). Acara ini diselenggarakan oleh alumni bekerja sama dengan pihak madrasah. Terlihat tidak biasa kegiatan yang tampak di halaman MTsN Paron, begitu banyak ibu-ibu yang sudah menggendong anaknya, bapak-bapak yang lagi asyik berbincang mengenang masa-masa ketika masih di MTsN. Ada yang tertawa berbahak-bahak sampai suaranya terdengar keras saking gelinya mengenang masa lalu bersama teman sebaya. Begitu hangat penuh keakraban suasana temu kangen tersebut.

Kegiatan tersebut dinamakan "Temu Kangen Alumni 98" kata Anshori (salah satu alumni 98). Dia mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan untuk mengobati rasa kangen diantara teman-teman yang sudah puluhan tahun berpisah. Disamping itu lanjut Pak Satpam MTsN Paron (Jabatan Anshori),  sebagai ajang silturahmi dan curhat seputar pekerjaan yang sedang dijalani. 

Pada kegiatan tersebut yang mewakili Alumni 98" adalah Rodin. tidak jauh beda dengan yang disampaikan Pak Anshori, bahwa kegiatan tersebut diadakan sebagai Silaturahmi atau temu kangen sekaligus mengajak teman-teman alumni, untuk saling berkomunikasi baik berupa curhat, sharing, kerjasama dalamhal bisnis dan lainnya. "Kegiatan ini sangat posistif bagi Alumni MTsN Paron" kata Rodin dalam dalam sambutan.

Dalam acara yang mewakili MTsN Paron adalah Bapak Lukman Hakim (Wakil Kepala Humas). Sambutan dari wakil kepala Madrasah adalah "dengan adanya reuni yang dialksanakan di madrasah sebagai bukti MTsN Paron bisa menjalin silaturahim. Tidak hanya dengan wali murid dan masyarakat saja, tetapi juga dengan para alumninya". Lanjut Pak Lukman (sapaan akrabnya) "bahkan alumni tahun 1998 membuktikan silaturami ini dengan acara temu kangen". Masih kata pak Humas (jabatanya) " dengan diadakannya reuni di MTsN Paron sebagai bukti alumni kangen dengan madrasah, dan juga bapak/ibu gurunya.

Berikut ini beberapa gambar yang sempat diambil, mungkin bagi Alumni yang menginginkan bisa diunduh.




 Silahkan berikan komentar anda!!!

Kamis, 26 Maret 2015

PROFIL SEKOLAH/MADRASAH

A. INDENTITAS SEKOLAH/MADRASAH
  1. Nama Sekolah/Madrasah : MTsN Paron 
  2. No. Statistik Sekolah/Madrasah (NSS/M) : 121135210001 
  3. No. Data Sekolah/Madrasah (NDS/M) : 20582558 
  4. Alamat lengkap : Jl. Raya Paron No. 1 Paron Ngawi 
  5. Nomor Telp/Fax : 0351-749786 
  6. Alamat Email/Website: mtsnparon@yahoo.com & blog: mtsnparon.blogspot.com 
  7. Kabupaten/Kota : Ngawi 
  8. Provinsi : JAWA TIMUR 

B. PENGELOLA SEKOLAH
  1. Nama Kepala Sekolah/Madrasah : Drs. M. BISRI MUSTHOFA, M.Pd 
  2. TMT Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah : 09 Juli 2011 
  3. Alamat Kepala Sekolah/Madrasah : Ngadirejo Kedunggalar Ngawi 
  4. Nomor Telp/HP : 081556456701 
  5. Alamat Email/Website : E-mail: mtsnparon@yahoo.com & blog: mtsnparon.blogspot.com 
  6. Yayasan:
  • a. Nama Yayasan *) : - 
  • b. Akte Notaris Yayasan : - 
  • c. Alamat Kantor Yayasan : - 
  • d. Nama Ketua Yayasan : - 

C. DATA SEKOLAH
  1. Sekolah/Madrasah berdiri sejak tahun : 1967 
  2. Berdiri di atas lahan tanah seluas : 10.042 m2 
  3. Luas bangunan seluruhnya : 7.986 m2 
  4. Jumlah Pendidik/Tenaga Kependidikan : 68/19 
  5. Ijin operasional Sekolah/Madrasah : Tahun 1968 berlaku sd - 
  6. Jumlah rombongan belajar : 30 Kelas 
  7. Jumlah peserta didik seluruhnya : 1065 Siswa 

                                                        Ngawi, 15 September 2014
                                                        Mengetahui,
Komite Madrasah,                  Kepala MTsN Paron,



Drs. D A R U S, MA                 Drs. M. Bisri Musthofa, M.Pd
                                                       NIP. 196508231992031002

Rabu, 25 Maret 2015

Siswi MTsN Paron Juara 2 lomba "Menulis Puisi"

Siswa MTsN Paron di awal tahun 2015 lagi-lagi menorehkan prestasi. Kali ini Juara 2 lomba "Menulis Puisi" dalam rangka menyongsong "TIGADASAWARSA" SMA NEGERI 1 JOGOROGO. Panitia lomba tersebut mengambil tema "Pelestarian Lingkungan Hidup" dengan peserta meliputi siswa-siswi SMP/MTs di wilayah Kecamatan Jogorogo, Ngrambe, Kedunggalar, Kendal, Paron, Geneng, dan Kecamatan Widodaren.

Peserta yang dinyatakan sebagai juara 1,2, dan 3 mendapat undangan pada acara puncak untuk membacakan puisi hasil karyanya sekaligus untuk menerima hadiah dan penghargaan. Penyerahan hadiah dan penghargaan langsung oleh Bupati Ngawi pada acara puncaknya. Siswa MTsN Paron yang mendapatkan juara 2 sekaligus mewakili madrasah untuk menghadiri undangan pada acara puncak adalah ananda Dinar Dewi Utami dari kelas 8B. Ananda Dinar (sapaan dikelasnya) ini merupakan siswa MTsN Paron yang berasal dari Kecamatan Karangjati ujung timur Kabupaten Ngawi. Ketua Osis MTsN Paron Periode 2014-2015 ini (Jabatannya) bersekolah di MTsN Paron tinggal di kost.

Rabu, 18 Maret 2015

Pengumuman PMPA MTsN Paron 2015

 
Berikut daftar hasil PMPA tahun pelajaran 2015/2016. dapat di download di sini.

Senin, 16 Maret 2015

Struktur Organisasi Komite MTsN Paron periode 2015-2017

Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membukapeluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan peluang tersebut adalah melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS 2000-2004). Sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Sebagaimana salah saru ciri-ciri makhluk yaitu bergerak dan mengalami pertumbuan dan perkembangan. Demikian juga ciri sebuah organisasi dikatakan hidup harus mengalami pergerakan atau perubahan posisi. Untuk itulah Struktur organisasi komite Madrasah Tsanawiah Negeri Paron tahun 2015 mengalami perubahan kepengurusan. berikut susunan organisasi komite periode 2015-2017.

Penasehat    : Drs. Darus, M.A
Ketua          : Drs. Hardjito
Sekretaris    : Drs. Miftah, M.Pd.I
Bendahara   : Sayid Ahmadi

Bidang A : Penggalian, Pengelolaan, dan Pengawasan Keuangan
1. Bahrudin, M.Pd.I (KUA Paron)
2. Drs. Inngam
Bidang B : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
1. Sugianto, S.Pd
2. Khudori, S.Pd
Bidang C : Sarana dan Prasarana Pendidikan
1. Agus Salim, S.Pd
2. Tarmuji, S.Pd
Bidang D : Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
1. Joko Ariono
2. Kateno

LAMPIRAN II:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 044/U/2002 TANGGAL 2 APRIL 2002
Tentang ACUAN PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

I.  PENGERTIAN, NAMA, DAN RUANG LINGKUP
1. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;
2. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
3. Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini.


II. KEDUDUKAN DAN SIFAT
1. Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan;
2. Komite Sekolah dapat terdiri dari satu satuan pendidikan, atau beberapa satuan pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan lainnya;
3. Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarki dengan lembaga pemerintahan.


III. TUJUAN Komite Sekolah bertujuan untuk:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan;
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

IV. PERAN DAN FUNGSI Komite Sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut:
5. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
6. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
7. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
8. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a.   kebijakan dan program pendidikan;
b.   Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c.   kriteria kinerja satuan pendidikan;
d.   kriteria tenaga kependidikan;
e.   kriteria fasilitas pendidikan; dan
f.    hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
9. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
10. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
11. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

V. ORGANISASI
1. Keanggotaan Komite Sekolah
a. Keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas:
1.   Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. orang tua/wali peserta didik;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh pendidikan;
d. dunia usaha/industri;
e. organisasi profesi tenaga pendidikan;
f.  wakil alumni;
g. wakil peserta didik.
2.   Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang).
b. Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya gasal.
2. Kepengurusan Komite Sekolah:
a.   Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Ketua:
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
b.   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota;
c.   Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan.
3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
a.   Komite Sekolah wajib memiliki AD dan ART;
b.   Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan:
2. Dasar, tujuan dan kegiatan;
3. Keanggotaan dan kepengurusan;
4. Hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
5. Keuangan;
6. Mekanisme kerja dan rapat-rapat;
7. Perubahan AD dan ART serta pembubaran organisasi.

VI. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
1. Prinsip Pembentukan Pembentukan Komite Sekolah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan, akuntabel, dan demokratis;
b. merupakan mitra satuan pendidikan.
2. Mekanisme Pembentukan
a.   Pembentukan Panitia Persiapan
1.   Masyarakat dan/atau kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik.
2.   Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a)   Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini;
b)   Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
c)   Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
d)   Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
e)   Menyusun nama-nama anggota terpilih;
f)    Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah;
g)   Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan:
b.   Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
3. Penetapan pembentukan Komite Sekolah Komite Sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan ART.

VII. TATA HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
Tata hubungan antara Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, Dewan Pendidikan, dan institusi lain yang bertanggungjawab dalam pengelolaan pendidikan dengan Komite-Komite Sekolah pada satuan pendidikan lain bersifat koordinatif.

VIII. PENUTUP
  1. Dalam Pembentukan Komite Sekolah, kepala satuan pendidikan dapat berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  1. Pembentukan Komite Sekolah dapat diatur melalui Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota.
  1. Pembentukan Komite Sekolah dapat difasilitasi oleh Sekretariat Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dengan alamat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta, telpon (021) 5725613, 5725608, fax (021) 5725608, website http://www.depdiknas.go.id email: dpkp 2002@yahoo.com.

Kamis, 12 Maret 2015

Gita Tsapa dalam acara Ngawi Roadshow Ijo Royo – Royo

Bupati Ngawi dalam rangka “Ngawi Roadshow Ijo Royo – Royo” kembali lagi menyambangi masyarakat di Kecamatan Paron pada Rabu pagi, 11 Maret 2015. 

Roadshow ijo royo-royo yang memulai babak baru yang kali ini diadakan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi. Kegiatan roadshow ini dihadiri oleh Bupati Ir. Budi Sulistyono beserta istri,Wakil Bupati Ony Anwar ST.MH, dan seluruh Kepala SKPD. 

Pada acara tersebut Unit Drumband Gita Tsapa menjadi penyambut kedatangan Bupati beserta jajarannya. Kegiatan Roadshow ijo royo-royo ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan mulai dari tari,senam anak-anak dan pameran karya ibu PKK.

Kamis, 05 Maret 2015

Tenis meja ganda putri MTsN Paron Juara 2 AKSIOMA 2015

Tenis meja ganda putri dari MTsN Paron pada aca AKSIOMA Provinsi 2015 membuahkan hasil. Dalam menghadapi AKSIOMA 2015 latihan intensif, mula dari uji coba dengan tim tetangga (magetan), latihan drill telah dilakukan tim MTsN Paron. "Pada laga pertandingan tingkat provinsi tersebut, tim tenis meja MTsN Paron mengalahkan Tim tetangga (red. Magetan), yang selama uji coba tim MTsN Paron tidak pernah mengalahkan Tim tenis meja dari Magetan" tutur Hidayati Suharsih selaku Waka Kurikulum yang aktif mendampingi tim MTsN Paron latihan.

Tahun ini Tim tenis meja ganda putri MTsN Paron di wakili oleh ananda Selvina Dhea Agustina dari kelas 7E dan Isnani Arum Masida dari kelas 7G. Kedua siswa tersebut memperoleh juara 2 dalam ajang AKSIOMA tingkat provinsi 2015 tersebut. Peringkat pertama direbut oleh tim dari Blitar yang selama pertanding cukup alot melawan MTsN Paron. Sedangkan untuk peringkat 3 direbut tim dari Magetan.



Senin, 02 Maret 2015